Thursday, January 22, 2026
HomeEkonomiPinjaman Online Dengan Asuransi: OJK Tekan Risiko Gagal Bayar

Pinjaman Online Dengan Asuransi: OJK Tekan Risiko Gagal Bayar

Industri keuangan digital di Indonesia terus berkembang seiring dengan meningkatnya permintaan akan akses pembiayaan yang cepat dan inklusif. Namun, dalam pertumbuhan yang pesat ini, isu pengelolaan risiko dan perlindungan bagi pelaku usaha dan pengguna jasa menjadi perhatian utama regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program dukungan asuransi untuk memperkuat ekosistem dan mengurangi risiko di sektor pinjaman daring atau Pinjaman dengan Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI). Langkah ini diambil dalam upaya untuk merangsang pertumbuhan industri Pindar yang lebih berkelanjutan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, keberadaan asuransi diharapkan dapat memperkuat dasar industri Pindar. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan mendukung pertumbuhan industri Pindar yang berkelanjutan. Meskipun program ini bersifat opsional, pihak penyelenggara Pindar diharapkan dapat menawarkan produk asuransi kredit sebagai salah satu bentuk perlindungan bagi lender yang memberikan pembiayaan melalui platform tersebut.

Ogi juga menjelaskan bahwa perangkat asuransi untuk industri Pindar memiliki tingkat risiko yang relatif tinggi. Namun, dengan tata kelola yang tepat, potensi risiko ini dapat dikelola dengan baik. Aspek regulasi dan mitigasi risiko seperti pembebanan premi kepada pihak yang menghadapi risiko, pembagian risiko, penggunaan sistem informasi yang handal, penilaian risiko yang komprehensif, dan analisis klaim yang akurat dianggap penting dalam penyelenggaraan produk asuransi kredit untuk industri Pindar.

Selain itu, Ogi menegaskan bahwa premi asuransi harus menjadi bagian dari biaya manfaat ekonomi Pindar dengan masa pertanggungan sekitar 12 bulan. Dengan skema ini, dukungan asuransi diharapkan dapat memperkuat posisi Pindar sebagai salah satu alternatif pendanaan untuk masyarakat yang tidak terlayani oleh bank, sambil tetap memperhatikan perlindungan bagi lender. Langkah OJK ini sejalan dengan Roadmap Pengembangan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi 2023-2028, yang menetapkan landasan kebijakan jangka menengah hingga panjang untuk industri Pindar.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer