Bandung — Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digelar di Pengadilan Agama Bandung, Rabu, 17 Desember 2025. Agenda awal perkara itu berlangsung tanpa kehadiran langsung kedua belah pihak. Keduanya memilih diwakili kuasa hukum masing-masing, sementara perhatian publik langsung tertuju pada langkah hukum yang diambil pasangan yang selama ini dikenal dekat di ruang publik.
Sidang Perdana Tanpa Kehadiran Langsung
Atalia Praratya tidak hadir dalam persidangan karena tengah menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI. Dari pihaknya, Debi Agusfriansa selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa keputusan mengajukan gugatan cerai sudah dibicarakan bersama keluarga. Namun, Debi belum menjelaskan secara rinci alasan di balik gugatan tersebut. Ia menegaskan, keterangan lebih jauh akan muncul dalam proses persidangan berikutnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menyampaikan pesan singkat agar jalannya perkara dihormati. Ia juga mengajak semua pihak untuk saling mendoakan di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Sikap keduanya menunjukkan bahwa sidang ini masih berada pada tahap awal, dengan prosedur hukum yang akan terus bergulir sesuai ketentuan di pengadilan.
Perkara yang Menarik Sorotan Publik
Gugatan cerai ini menjadi sorotan luas karena Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama ini dikenal sebagai pasangan publik yang kerap tampil harmonis. Karena itu, kabar persidangan mereka memunculkan perhatian besar, bukan hanya karena status keduanya, tetapi juga karena perjalanan rumah tangga mereka selama ini cukup akrab di mata masyarakat.
Hingga sidang perdana selesai, perkara tersebut telah resmi terdaftar dan akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku. Publik kini menunggu bagaimana perkembangan berikutnya, termasuk penjelasan yang akan muncul dalam sidang-sidang lanjutan.
Source link

