Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dilaksanakan di Pengadilan Agama Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025. Proses persidangan ini berlangsung tanpa kehadiran langsung dari kedua pihak, dan diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Atalia Praratya berhalangan hadir karena tugasnya sebagai anggota DPR RI. Debi Agusfriansa, kuasa hukum Atalia, menyatakan bahwa keputusan gugatan cerai telah melalui pembicaraan dengan keluarga. Mengenai alasan gugatan, Debi belum memberikan detail, menyebut bahwa hal tersebut akan diungkap dalam persidangan. Sementara kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, menyampaikan pesan singkat agar proses persidangan dihormati dan saling mendoakan. Gugatan ini telah terdaftar dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Gugatan ini menarik perhatian luas karena Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, pasangan publik yang dikenal harmonis, memasuki babak baru dalam kehidupan rumah tangga mereka.







