Pengaturan ekosistem aset kripto di Indonesia mengacu pada POJK No. 23 Tahun 2025, yang saat ini dilakukan melalui lembaga Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa, Kliring, dan Kustodian. Skema ini memastikan dana dan aset kripto nasabah ditempatkan terpisah dari exchange, sehingga tidak dapat dimanfaatkan untuk operasional perusahaan. Dalam ekosistem industri aset kripto nasional, terdapat Bursa yang dijalankan oleh PT Central Finansial X (CFX), Kliring Komoditi Indonesia sebagai tempat penyimpanan dana rupiah nasabah, serta PT Kustodian Koin Indonesia (ICC) sebagai lembaga penyimpanan aset kripto nasabah. Selain itu, ada 29 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) yang telah mendapatkan izin OJK, termasuk Tokocrypto, yang berperan sebagai platform jual-beli aset kripto. Para pelaku industri ini berada di bawah pengawasan ketat OJK dan memiliki kewajiban rekonsiliasi aset harian untuk memastikan keutuhan aset nasabah. Aturan baru juga menekankan pemisahan aset nasabah, pemeriksaan, dan pelaporan rutin untuk memperkuat perlindungan konsumen dan mengurangi risiko penyalahgunaan dana.

