Jonathan Frizzy, atau Ijong, mendapat kebebasan melalui program cuti bersyarat setelah menjalani masa pidana di Lapas Pemuda Kelas 2A Tangerang. Kepala Subdirektorat Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, mengonfirmasi hal ini. Kebebasan yang diterima Ijong adalah bagian dari integrasi bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan perilaku. Jonathan Frizzy tidak lagi berstatus narapidana di lapas, melainkan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tangerang. Meskipun bekerja dengan bebas, ia masih harus mematuhi kewajiban hukumnya hingga masa hukumannya berakhir pada 8 Maret. Program cuti bersyarat membutuhkan pengikutannya terhadap aturan yang ketat, karena pelanggaran dapat mencabut hak cuti bersyarat tersebut. Jika ingin bepergian ke luar kota, harus melalui koordinasi dengan pembimbing kemasyarakatan.







