Friday, January 16, 2026
HomeLifestyleKlarifikasi Pihak Adly Fairuz Terkait Tuduhan Penipuan

Klarifikasi Pihak Adly Fairuz Terkait Tuduhan Penipuan

Kuasa hukum dari Adly Fairuz menanggapi gugatan perdata wanprestasi senilai Rp5 miliar yang menjadi perbincangan publik belakangan ini. Mereka menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak didasari oleh hukum yang kuat dan mengandung beberapa kejanggalan yang serius. Andy R.H. Gultom dari Kantor Hukum Rajagultom-Lawfirm menekankan bahwa gugatan tersebut bisa menjadi upaya untuk merusak reputasi Adly Fairuz. Menurutnya, gugatan Rp5 miliar tersebut tidak mencerminkan fakta hukum yang sebenarnya dan tidak dapat membuktikan adanya wanprestasi, penipuan, atau kerugian riil. Andy menegaskan bahwa peran Adly Fairuz hanya sebatas membantu sebagai perantara komunikasi antar pihak. Ia juga menyatakan bahwa posisi hukum Adly Fairuz tidak berkaitan langsung dengan dana yang menjadi objek perselisihan dalam gugatan wanprestasi tersebut.

Kuasa hukum juga mengungkap bahwa dalam laporan polisi tertanggal 20 Juni 2025, penggugat sebenarnya merupakan kuasa hukum dari terlapor yang dalam gugatan perdata diposisikan sebagai turut tergugat. Fakta lain yang diungkap adalah bahwa penggugat dan pihak lain terlibat dalam proses pengambilan uang senilai Rp4 miliar di Surabaya yang kemudian dibawa ke Jakarta, yang menjadi objek gugatan wanprestasi. Semua fakta ini mengundang pertanyaan tentang motif sebenarnya di balik gugatan tersebut. Penjelasan dari kuasa hukum tersebut menggambarkan bahwa gugatan tersebut bisa saja memiliki motif tertentu dan tidak didasarkan pada fakta hukum yang jelas.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer