Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan memberikan diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi hingga Maret 2027. Program ini ditujukan kepada pekerja seperti ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, dan kurir paket/logistik. Diskon tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2026 dan menurunkan iuran bulanan dari Rp 16.800 menjadi Rp 8.400. Tujuan program ini adalah memberikan perlindungan terjangkau terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian serta menjaga kepesertaan JKK-JKM bagi pekerja transportasi yang bekerja di lapangan. Diskon berlaku selama 15 bulan dari Januari 2026 hingga Maret 2027 untuk pekerja BPU sektor transportasi. Namun, diskon tidak berlaku untuk peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD. JKK memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja, sedangkan JKM memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

