Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menginvestigasi dugaan adanya aset yang belum dilaporkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset yang tidak dilaporkan tersebut, termasuk yang berada di wilayah Jawa Barat dan wilayah lainnya.
Penyelidikan ini juga melibatkan aktivitas Ridwan Kamil di luar negeri, di mana KPK mencurigai adanya penukaran mata uang asing senilai miliaran Rupiah oleh RK. Dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB, rumah Ridwan Kamil pertama kali digeledah oleh penyidik KPK karena diduga terlibat dalam aliran uang di kasus tersebut.
KPK juga telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus ini, termasuk Lisa Mariana dan Ilham Habibie. Pemeriksaan Ilham Habibie terkait pembelian mobil Mercedes Benz yang dibeli oleh Ridwan Kamil. Di samping itu, KPK juga menyita motor Royal Enfield milik Ridwan Kamil yang diduga terkait dengan perkara tersebut. Ridwan Kamil saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus Bank BJB dan belum memberikan komentar terkait dugaan KPK.
Kasus korupsi penempatan iklan BJB melibatkan 5 tersangka, di antaranya Yuddy Renaldi, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana dalam pengadaan iklan di media, di mana sebagian dana diduga dialihkan untuk kebutuhan non-bujeter. KPK sedang menyelidiki peruntukan dana tersebut, bersamaan dengan penggeledehan rumah Ridwan Kamil dan kantor pusat BJB dalam penyidikan kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor dan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Namun, mereka belum ditahan dan belum memberikan keterangan terkait perkara yang menjeratnya.

