Friday, March 13, 2026
HomeKriminalitasPenyelidikan AKP Hadista Pramana Tampubolon Terhadap Pengoplosan Gas Subsidi

Penyelidikan AKP Hadista Pramana Tampubolon Terhadap Pengoplosan Gas Subsidi

Kamis, 13 Februari 2026 – Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. sukses membongkar kasus penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi. Penyelidikan ini dilakukan di Kampung Sukabakti, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Kapolsek AKP Hadista Pramana Tampubolon S.T.K., S.I.K. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya informasi terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi pemerintah.

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan dan datang ke lokasi kejadian. Di sana, Tim Reskrim Polsek Curug menemukan 90 tabung gas 3 kg, 25 tabung ukuran 12 Kg merek BRIGHT, dan satu unit mobil Daihatsu BB Gran Max warna putih nomor polisi B 9131 JAC,” ungkapnya. AKP Tampubolon juga menjelaskan bahwa tim berhasil menemukan beberapa tabung gas LPG 3 kg subsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg dengan menggunakan alat regulator.

“Tim Reskrim Polsek Curug berhasil menangkap M.A.F dan FADIL serta Y dan CONGE bersama barang bukti, sedangkan satu orang pelaku lainnya melarikan diri,” tambahnya. AKP Tampubolon menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan Gas LPG subsidi karena ditujukan bagi masyarakat kurang mampu.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” jelasnya. AKP Tampubolon berkomitmen untuk terus mengungkap kasus ini demi keadilan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer