Friday, March 13, 2026
HomeKriminalitasLaunching Layanan Bantuan Hukum LBH-PPI oleh Prof. Dr. Ermaya Suradinata

Launching Layanan Bantuan Hukum LBH-PPI oleh Prof. Dr. Ermaya Suradinata

Pada Minggu, 23 November 2025, Hotel Mercure Ancol, Jakarta menjadi saksi perhelatan Acara pengukuhan dan peluncuran Layanan Bantuan Hukum Persatuan Pensiunan Indonesia (LBH-PPI). Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh nasional, akademisi, dan praktisi hukum senior, termasuk Prof. Dr. Drs. Ermaya Suradinata, S.H., M.S. sebagai Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum PPI. Drs. H. M. Saleh Umar, M.Si., pensiunan pejabat BPK, menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas, sementara H. Dharsyi Akib, S.H., M.H., pensiunan pejabat struktural & widyaiswara Mahkamah Agung, menjadi Ketua LBH-PPI. Acara ini turut dihadiri oleh berbagai tokoh terkemuka lainnya, termasuk Wakil Ketua Mahkamah Agung Non Yudisial, Ketua Komisi III DPR RI, dan perwakilan PPI dari seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Prof. Dr. Drs. H. Ermaya Suradinata, S.H., M.S. menyampaikan bahwa Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) secara resmi meluncurkan Layanan Bantuan Hukum LBH-PPI untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, berintegritas, dan mudah diakses. LBH-PPI bertekad untuk terus memberikan kontribusi di bidang hukum, keadilan, dan pelayanan publik. Peneguhan kepengurusan LBH-PPI bertepatan dengan semboyan “Mengabdi tak henti, Melayani sepenuh hati”, sebagai wujud semangat pengabdian pensiunan aparatur negara.

LBH-PPI memiliki tujuan utama untuk menyediakan layanan hukum bagi pensiunan aparatur negara yang tergabung dalam PPI, serta masyarakat luas yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum professional. Dengan pendekatan yang mengutamakan profesionalitas, empati, dan integritas, LBH-PPI menjadi lembaga bantuan hukum yang bukan hanya legal, tetapi juga sosial dan humanis. Sekretariat LBH-PPI berlokasi di Gedung Menara Bidakara 2 Lantai 9 Unit 4, Jakarta Selatan.

Dharsyi Akib, S.H., M.H., Ketua LBH-PPI, menjelaskan bahwa PPI menjadi payung bagi berbagai kelompok pensiunan dari berbagai instansi. Pembentukan LBH-PPI bertujuan untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pensiunan dan memberikan akses layanan bagi masyarakat luas. Dengan jumlah pensiunan nasional yang mencapai 29,1 juta orang, LBH-PPI siap memberikan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., menekankan pentingnya memperkuat kewenangan LBH-PPI guna memberikan layanan hukum yang maksimal. Penguatan lembaga bantuan hukum dianggap sebagai langkah strategis untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat. Acara pengukuhan dan peluncuran LBH-PPI berlangsung meriah dan diakhiri dengan ramah tamah seluruh anggota pengurus.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer