Direktorat Jenderal Pajak melaporkan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disampaikan oleh wajib pajak untuk Tahun Pajak 2025 mencapai lebih dari 4 juta pada Rabu (25/2). Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa tren pelaporan terus meningkat menjelang batas waktu pelaporan. Total 4.056.207 SPT telah tercatat, dengan kebanyakan berasal dari wajib pajak orang pribadi. Wajib pajak orang pribadi karyawan menyumbang sebagian besar jumlah tersebut, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember melaporkan 101.787 SPT dalam denominasi rupiah dan 98 SPT dalam denominasi dolar AS. Sedangkan wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025 memiliki jumlah yang masih relatif kecil. DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax, dengan lebih dari 14 juta wajib pajak yang telah mengaktifkan akun tersebut.
Aktivasi akun Coretax DJP terdiri dari wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak PMSE. Direktorat Jenderal Pajak mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu dan memastikan akun Coretax aktif untuk mempermudah proses administrasi perpajakan secara digital.

