Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya, mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mencantumkan label harga dan kandungan gizi pada setiap menu Makan Bergizi Gratis (MBG). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan transparansi informasi kepada publik. Pencantuman informasi tersebut diharapkan dapat mendorong keterbukaan dan tanggung jawab para mitra penyedia makanan serta mencegah praktik penurunan kualitas bahan pangan. Dengan adanya label harga secara terbuka, setiap komponen bahan yang digunakan harus ditulis sesuai harga riil di pasaran.
Biaya operasional dalam penyediaan makanan MBG sebesar Rp 3.000 per porsi sudah dialokasikan secara terpisah, sehingga upaya menurunkan kualitas bahan tanpa sesuai dengan harga riil dapat terdeteksi. Sony menekankan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas makanan yang diterima masyarakat. Meskipun ada pertanyaan mengenai sanksi bagi SPPG yang tidak mencantumkan label harga, Sony menyatakan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan secara bertahap.
Selain itu, Gabungan Pengusaha Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) membantah tudingan yang menyatakan bahwa mitra SPPG memperoleh berbagai kemudahan dari negara atau melakukan praktik yang merugikan. Ketua Umum Gapembi, Alven Stony, menjelaskan bahwa investasi pembangunan dapur dan infrastruktur SPPG berasal dari mitra dan bukan dibiayai oleh negara. Hal ini menunjukkan bahwa risiko usaha tetap menjadi tanggung jawab mitra. Para mitra berharap agar kegiatan operasional berjalan lancar dan investasi yang telah dilakukan dapat terjaga. Mitra Gapembi juga mengingatkan bahwa kondisi mereka sebagai mitra BGN memerlukan investasi terlebih dahulu, bukan berasal dari APBN.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas makanan yang diterima masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat. Transparansi informasi mengenai harga dan kandungan gizi pada setiap menu MBG diharapkan dapat menciptakan keterbukaan dan tanggung jawab dalam penyediaan makanan sehat bagi publik.

