Penyebab telepon spam dari perusahaan atau operator yang terus-menerus mengganggu pelanggan menjadi masalah yang semakin serius. Pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia sering kali merasa terganggu oleh panggilan berulang yang mengingatkan tagihan atau menawarkan promosi. Untuk mengatasi hal ini, ada beberapa langkah praktis yang dapat diambil oleh pelanggan. Pertama, pelanggan dapat meminta agar nomor mereka dihapus dari daftar telemarketing perusahaan. Biasanya, perusahaan memiliki daftar pengecualian untuk pelanggan yang tidak ingin menerima panggilan telemarketing. Selain itu, pelanggan juga bisa menghubungi layanan pelanggan resmi perusahaan untuk mengajukan keluhan. Dengan melaporkan gangguan yang dialami, perusahaan dapat mengevaluasi sistem pengingat mereka. Selain itu, pengguna juga dapat memblokir nomor yang mengganggu menggunakan fitur pemblokiran pada ponsel mereka. Ini dapat efektif untuk menghentikan panggilan dari robot call atau nomor telemarketing yang mengganggu. Jika panggilan dianggap sangat mengganggu, konsumen juga berhak untuk melaporkannya kepada otoritas terkait. Di Indonesia, hak konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan sektor telekomunikasi diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan telepon spam dari perusahaan atau operator dapat dikurangi dan tidak lagi mengganggu pelanggan.

