Monday, April 13, 2026
HomeEkonomiCara Lapor THR Lebaran 2026 Online dan Offline

Cara Lapor THR Lebaran 2026 Online dan Offline

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja, karena biasanya digunakan untuk keperluan Lebaran seperti kebutuhan pokok, pakaian baru, dan biaya mudik. Pencairan THR tepat waktu penting bagi pekerja di Indonesia, meskipun tidak semua pekerja mendapat THR sesuai jadwal yang ditentukan. Jika terjadi keterlambatan pembayaran atau pembayaran dicicil, pemerintah telah menyediakan Posko THR yang dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai mekanisme pengaduan resmi.

Posko THR tidak hanya menerima keluhan terkait pembayaran THR, tetapi juga memberikan informasi kepada pekerja mengenai hak mereka serta layanan konsultasi terkait aturan THR. Layanan konsultasi THR mulai beroperasi sejak 2 Maret 2026 dan memberikan penjelasan mengenai kelayakan penerima THR, perhitungan besaran tunjangan, atau persoalan lain yang berkaitan dengan hak THR.

Selain konsultasi, Kemnaker juga menyediakan layanan pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami masalah dalam pencairan THR. Layanan pengaduan ini diaktifkan H-7 sebelum Idul Fitri dan beroperasi setiap hari, termutama pada Sabtu, Minggu, dan hari libur. Melalui layanan ini, pekerja dapat melaporkan masalah seperti THR yang belum dibayarkan atau pembayaran yang dilakukan secara mencicil. Semua laporan akan ditangani dengan cepat dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memastikan respons yang tepat dan yang sesuai.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer