Thursday, April 16, 2026
HomeLainnyaKoperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penguat Ekonomi Pedesaan

Koperasi Desa Merah Putih Didorong Jadi Penguat Ekonomi Pedesaan

Upaya penguatan ekonomi pedesaan di Indonesia kembali mendapatkan sorotan seiring diluncurkannya program Koperasi Merah Putih (KMP) oleh pemerintah pada rangkaian peringatan Hari Koperasi tahun 2025. Langkah ini dipilih sebagai strategi membangun fondasi ekonomi kerakyatan di tingkat desa, sekaligus sebagai respons terhadap kebutuhan penguatan jaringan usaha bersama di seluruh penjuru nusantara.

Program ini memiliki cakupan ambisius, dengan rencana pendirian koperasi baru di 80.081 desa, hampir mencakup seluruh desa di Indonesia menurut data Badan Pusat Statistik tahun 2025. Hal ini menunjukkan perhatian serius pemerintah mendorong kemajuan ekonomi lokal, baik di kawasan pesisir maupun di desa-desa yang letaknya lebih ke pedalaman.

Sejatinya, koperasi telah menjadi bagian dari denyut ekonomi Indonesia sejak sebelum kemerdekaan. Dosen Universitas Pertahanan Mayyasari Timur Gondokusumo mengingatkan bahwa akar koperasi di tanah air bermula pada tahun 1886 saat Raden Aria Wiraatmaja membangun koperasi simpan pinjam untuk membantu masyarakat lepas dari jeratan rentenir. Sejak saat itu, koperasi tak pernah absen dalam perjalanan bangsa, bahkan telah diakui legalitasnya melalui Undang-Undang Perkoperasian sejak tahun 1965 dan 1967.

Di tengah sejarah panjang tersebut, keberadaan koperasi simpan pinjam masih mendominasi struktur koperasi di Indonesia. Pada 2023, tercatat lebih dari 18 ribu koperasi simpan pinjam dari total lebih 130 ribu koperasi secara nasional. Namun koperasi konsumen justru menjadi yang paling banyak, dengan hampir 70 ribu unit. Ini mengindikasikan betapa koperasi menjadi instrumen vital pemerataan ekonomi rakyat.

Ciri khas koperasi sebagai lembaga yang mengutamakan semangat kekeluargaan dan keterlibatan anggota juga mendapat sorotan. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1967 menegaskan koperasi sebagai organisasi rakyat yang menggabungkan tujuan sosial dan kepentingan ekonomi. Praktik serupa bisa dilihat di banyak negara lain, seturut paparan Mayyasari, di mana kesejahteraan anggota menjadi pijakan utama pengelolaan.

Namun di balik itu, dinamika perkembangan koperasi nasional dinilai belum optimal. Studi yang dikutip Mayyasari pada 2025 menyebutkan laju kemajuan koperasi Indonesia masih tertinggal dari negara-negara seperti Amerika Serikat, Swedia, India, serta Korea Selatan. Menurut tinjauan tersebut, reformasi regulasi koperasi menjadi hal mendesak: mulai dari kejelasan posisi hukum, tata kelola yang transparan, penguatan mekanisme permodalan, sampai penegakan sanksi tegas jika terjadi pelanggaran.

Kritik dan tantangan makin kuat setelah Center of Economic and Law Studies (CELIOS) merilis kajian pada 2025. Kajian yang meneliti persepsi 108 pejabat desa menemukan sejumlah indikasi kerawanan, seperti potensi salah kelola hingga berisiko melemahkan daya inovasi ekonomi masyarakat lokal. Poin ini menjadi penting, mengingat implementasi program dalam skala besar rentan menimbulkan penyimpangan jika tidak dibarengi pengawasan efektif.

Namun optimisme masyarakat tidak sirna. Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan 7 persen responden sangat percaya Koperasi Merah Putih akan membawa manfaat besar, dengan lebih dari 60 persen lainnya masih yakin pada potensinya. Ini menggambarkan adanya harapan luas pada program pemerintah, walaupun masih perlu dibarengi langkah-langkah konkret.

Tantangan juga tampak dari capaian realisasi program di lapangan, yang hingga awal 2026 baru berhasil membentuk sekitar 26 ribu unit koperasi—masih jauh di bawah target. Dalam upaya mempercepat pendirian koperasi, pemerintah mengambil langkah melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Langkah ini bertujuan untuk menembus wilayah-wilayah sulit dan mempercepat penuntasan pembentukan koperasi, meski memicu babak baru perdebatan.

Beberapa kalangan menilai peran TNI sangat strategis, mengingat jaringan institusinya mencapai daerah terpencil. Mayyasari menyebut, partisipasi aktif TNI dari jajaran pusat hingga tingkat Babinsa membuktikan komitmen kuat TNI dalam mensukseskan agenda pemerintah. Namun, keterlibatan institusi militer dalam urusan ekonomi desa juga mendapat kritik, terutama di tengah diskusi revisi Undang-Undang TNI yang memunculkan tanya terkait ruang lingkup operasi nonmiliter TNI.

Walau dalam UU No. 3 Tahun 2025 tidak tegas disebutkan tugas seperti itu, pelibatan TNI tetap berada di koridor keputusan sipil, dengan arahan utama dari Presiden. Kolaborasi antara pemerintah, TNI, pemerintah daerah, serta mitra seperti Agrinas telah diupayakan untuk mendorong profesionalisme dan tata kelola koperasi yang benar.

Secara menyeluruh, strategi pembangunan koperasi desa melalui Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi tonggak baru peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Untuk memastikan kesuksesannya, berbagai forum meminta pengawasan ketat, keterbukaan, dan terus membuka ruang kritik konstruktif. Dengan dorongan percepatan pembangunan yang didukung penuh oleh Presiden Prabowo, posisi TNI dinilai sebagai instrumen efektif untuk membantu menjangkau wilayah tertinggal, agar dampak ekonomi kerakyatan bisa benar-benar terwujud nyata.

Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa

RELATED ARTICLES

Paling Populer