Bank Indonesia telah mengonfirmasi bahwa tidak akan membatasi pembelian dolar AS per bulan per pelaku. Namun, kebijakan yang akan diberlakukan mulai April mendatang akan meminta penyertaan dokumen tertentu untuk transaksi pembelian dolar AS dalam jumlah yang telah ditetapkan. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, sebagai upaya untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. BI akan memperkuat kebijakan transaksi pasar valas dengan menyesuaikan nilai ambang batas kewajiban penyertaan dokumen transaksi untuk transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah. Batas transaksi ini akan disesuaikan dari US$100 ribu menjadi US$50 ribu per pelaku per bulan.
Denny menjelaskan bahwa penerapan threshold penyampaian dokumen underlying bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi pembelian valas didasari oleh kebutuhan ekonomi. Kebijakan ini tidak dibuat untuk membatasi transaksi, melainkan untuk memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying. BI juga menegaskan bahwa penyesuaian ini tidak akan membatasi pembelian tunai dolar AS hingga maksimal US$50 ribu per bulan, melainkan akan menuntut penyertaan dokumen underlying untuk transaksi di atas jumlah tersebut.
BI telah melakukan penyesuaian threshold transaksi valas beberapa kali seiring dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik. Penyesuaian ini dilakukan untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik. Perubahan batas transaksi tunai beli valas terhadap Rupiah akan berlaku mulai 1 April 2026 dengan masa transisi hingga 30 April 2026. Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah. Jadi, tidak benar jika BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS hingga maksimal US$50 ribu per bulan, melainkan akan meminta penyertaan dokumen underlying untuk transaksi di atas jumlah tersebut. Menatap masa depan, BI akan terus melakukan penyesuaian kebijakan sesuai dengan dinamika ekonomi global dan domestik untuk menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan memastikan pergerakan pasar valuta asing domestik berjalan dengan sehat dan efisien.

