Isu kemajuan desa di Indonesia tengah menjadi sorotan setelah dua laporan resmi pemerintah mengemuka. Kedua laporan itu, yaitu Statistik Potensi Desa (Podes) 2025 versi BPS dan KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 dari Kementerian Desa, sepintas tampak menyuguhkan gambaran berbeda tentang situasi aktual perdesaan.
Di satu pihak, data BPS menekankan pertumbuhan kapasitas desa khususnya melalui pembangunan infrastruktur dan pengembangan layanan masyarakat. Di sisi lain, Kementerian Desa melaporkan lonjakan signifikan jumlah desa yang dikategorikan maju hingga mandiri dari aspek administratif.
Pada kenyataannya, jika ditafsir secara cermat, kedua temuan ini mengisyaratkan hal serupa: proses administratif dan perbaikan fasilitas belum cukup mengubah fondasi ekonomi desa secara menyeluruh. Peningkatan status resmi sebuah desa belum tentu ditopang oleh transformasi ekonomi nyata yang mendalam.
Ketergantungan pada sektor pertanian masih menjadi denyut utama ekonomi desa. Dari lebih 84 ribu wilayah setingkat desa menurut Podes 2025, terdapat sekitar 75 ribuan berstatus desa, dimana sebagian besar masih terjebak dalam rantai ekonomi berbasis komoditas primer. Sekitar dua puluh ribu desa berstatus mandiri, dan lebih dari dua puluh tiga ribu berada pada kategori maju. Namun, ribuan lainnya masih dalam tahapan berkembang dan tertinggal.
Walau tren peningkatan status administratif cukup kentara, upaya perbaikan ekonomi belum merata. Infrastruktur dasar memang terus dibenahi dan dana desa terus mengalir, tetapi sebagian besar aktivitas ekonomi desa tetap bermuara pada pertanian dengan kontribusi nilai tambah terbatas. Sebaran produk-produk unggulan desa yang telah muncul pun belum mampu menembus pasar yang luas akibat minimnya integrasi rantai pasok.
Di satu sisi, kemudahan akses pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) mulai dirasakan di lebih dari 63 ribu desa, dan jaringan telekomunikasi perlahan menjamah wilayah-wilayah tersebut. Tetapi tantangan besar masih membayangi, utamanya di desa-desa terpencil yang fasilitasnya tertinggal dari kawasan lain.
Kesenjangan nyata antara desa dan kota melebar terutama di sektor kesejahteraan. Angka kemiskinan perdesaan hampir dua kali lipat lebih tinggi dibandingkan kota, dan indikator kerentanan masyarakat desa pun secara konsisten berada di atas kawasan urban.
Dalam kondisi tersebut, krusial bagi desa untuk bergerak melampaui percepatan pembangunan fisik; desa juga harus mampu membangun struktur ekonomi yang kokoh agar sejalan dengan status administratif mereka. Rendahnya produktivitas dan fragmentasi ekonomi menjadi tantangan utama yang tak mudah diatasi oleh pendekatan konvensional.
Koperasi pun digadang-gadang sebagai jalan keluar strategis. Laporan World Bank dan berbagai penelitian global membuktikan koperasi efektif menggerakkan ekonomi lokal karena cirinya yang inklusif dan berbasis solidaritas komunitas. Dengan model pengelolaan partisipatif, koperasi memperkuat daya tawar pelaku ekonomi desa, membuka akses pasar serta mendukung transfer teknologi.
Organisasi koperasi seperti program Koperasi Desa Merah Putih dirancang menjadi simpul penghubung pelaku usaha kecil yang tersebar, untuk bersama-sama mengkonsolidasikan produksi dan memperluas akses produk ke luar desa. Namun, implementasi program semacam ini hendaknya didasari pendekatan partisipatif dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat lokal, bukan sekadar kebijakan dari atas.
Laporan CELIOS menggarisbawahi pentingnya desain kebijakan koperasi desa yang memahami keragaman kapasitas pelaku usaha desa dan mengatasi lemahnya struktur kelembagaan ekonomi desa. Intervensi negara memang diperlukan, namun tetap harus dijalankan sesuai konteks.
Kunci dari efektivitas program terletak pada percepatan implementasi di lapangan. Pemerintah menargetkan pelaksanaan program koperasi desa bisa mulai operasional secara bertahap sejak Agustus, dengan penekanan pada persiapan SDM lewat perekrutan dan pelatihan yang efisien.
Di sinilah sinergi lintas sektor, termasuk keterlibatan TNI, menjadi sangat krusial. Jaringan organisasi TNI hingga tingkat desa serta pengalamannya dalam pembangunan berbasis wilayah dapat memperlancar distribusi, pendampingan, dan penguatan kapasitas masyarakat desa.
Menteri Koperasi pun menegaskan, bantuan TNI mempercepat pembangunan fisik Kopdes Merah Putih serta mengefisienkan pembiayaan, agar target peluncuran pada Agustus 2026 tercapai.
Meski demikian, percepatan ini harus tetap berjalan dalam koridor koordinasi yang kuat antar lembaga dan sektor. Instruksi Presiden tentang Koperasi Merah Putih menjadi dasar untuk membangun keselarasan upaya di semua tingkatan.
Tanpa koordinasi yang sistematis dan berbasis data lokal, percepatan malah bisa memperbesar persoalan ketimpangan, tetapi jika dijalankan dengan budaya partisipatif dan terintegrasi dalam ekosistem ekonomi desa, koperasi berpotensi menjadi fondasi penguatan struktur ekonomi desa dan turut mengurangi jurang antara desa dan kota.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat

