Empat Debt Collector Ditangkap karena Perampasan Mobil di Pati
Keempat debt collector berhasil ditangkap polisi setelah merampas mobil milik seorang korban di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Mereka menggunakan modus meminta pembayaran tunggakan kredit kendaraan sebagai dalih untuk mengintimidasi korban.
Modus Operandi dan Aksi Tersangka
Berdasarkan laporan korban yang merasa terintimidasi, keempat tersangka melakukan aksi perampasan mobil pada Senin, 27 April 2026 di area halaman GOR Pesantenan Pati. Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menyebutkan bahwa para tersangka melakukan penagihan tunggakan dengan cara yang menyimpang.
Keempat tersangka yang terlibat dalam aksi tersebut adalah AG, SW, SHD, dan NSB. Mereka diduga secara langsung terlibat dalam aksi perampasan mobil korban. Dalam proses penagihan, korban diancam, diintimidasi, dan akhirnya kunci mobil serta STNK kendaraan korban diambil paksa oleh para tersangka.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penggeledahan dan penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti nyata atas tindakan para debt collector. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Toyota Agya, STNK, flashdisk berisi rekaman video kejadian, dan pakaian yang digunakan saat melakukan aksi perampasan.
Dika menegaskan bahwa tindakan perampasan oleh debt collector harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Setiap proses penagihan harus dilakukan dengan cara yang legal tanpa adanya ancaman, kekerasan, atau intimidasi kepada korban. Para tersangka dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, Pasal 449 ayat (1) huruf a KUHP tentang kekerasan, dan Pasal 448 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

