Industri Aset Kripto di Indonesia Tetap Menarik Minat Investor
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa di tengah gejolak ekonomi global dan ketidakpastian pasar keuangan internasional, minat masyarakat terhadap investasi kripto di Indonesia terus meningkat. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah investor, aset kripto yang terdaftar, dan pertumbuhan pelaku usaha dalam ekosistem aset digital nasional.
OJK: Aset Kripto Tumbuh Pesat di Indonesia
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa saat ini terdapat 1.225 aset kripto yang telah terdaftar dan diawasi oleh regulator. Menurutnya, peningkatan ini menunjukkan minat yang terus berkembang, baik dari investor baru, korporasi, maupun warga negara asing yang terlibat dalam industri kripto domestik.
Di sisi infrastruktur industri, Indonesia memiliki 39 lembaga dan entitas yang mendukung ekosistem kripto, termasuk bursa aset kripto, lembaga kliring, kustodian, pelaku aset keuangan digital, dan penyedia jasa pembayaran. Semua ini mencerminkan perkembangan positif industri kripto di Tanah Air.
Jumlah Investor dan Akun Kripto Terus Bertambah
Hingga April 2026, jumlah investor kripto nasional mencapai 21,70 juta akun. Angka ini menegaskan bahwa aset kripto tetap menarik bagi masyarakat Indonesia sebagai salah satu instrumen investasi yang diminati, termasuk bagi investor baru yang mulai tertarik untuk terlibat dalam pasar kripto.

