Zimbabwe Mulai Regulasi Industri Kripto
Pemerintah Zimbabwe baru-baru ini mengumumkan kerangka regulasi untuk industri kripto di negara tersebut. Langkah ini merupakan perubahan besar dalam pengawasan aset digital di Zimbabwe yang sebelumnya hanya diawasi secara terbatas.
Menurut laporan dari CoinMarketCap, semua penyedia layanan aset virtual diwajibkan untuk mendaftar ke Financial Intelligence Unit (FIU) yang berada di bawah Bank Sentral Zimbabwe atau Reserve Bank of Zimbabwe sesuai dengan aturan baru tersebut.
Registrasi dan Biaya Tahunan
Selain proses registrasi, perusahaan-perusahaan ini juga diharuskan membayar biaya tahunan sebesar US$ 500 atau sekitar Rp 8,9 juta dengan kurs saat ini. Menteri Keuangan Zimbabwe, Mthuli Ncube, menjelaskan bahwa regulasi ini mencakup berbagai aktivitas aset digital seperti jual beli kripto, pertukaran aset digital, transfer dana, dan layanan penyimpanan atau kustodian.
Setiap penyedia layanan wajib memperbaharui registrasi secara tahunan dan kegiatan usaha tanpa registrasi resmi dapat dianggap ilegal berdasarkan aturan yang baru diterbitkan. Hal ini bertujuan untuk mengakhiri ketidakjelasan regulasi sebelumnya dan memberikan pengawasan yang lebih terstruktur terhadap aktivitas aset digital.
Pastikan untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam setiap keputusan investasi terkait kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan maupun kerugian yang mungkin timbul akibat keputusan investasi tersebut.

