Kasus Korupsi Bupati Pekalongan Dilimpahkan ke PN Semarang
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan, Fadia Arafiq, akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Pelimpahan dilakukan setelah proses penyidikan selesai.
Kronologi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Berita ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Kamis (16/7).
Dengan pelimpahan kasus ini, proses penegakan hukum akan segera memasuki tahap persidangan. Jaksa Penuntut Umum KPK masih menunggu jadwal sidang dari majelis hakim untuk membacakan surat dakwaan sebagai langkah awal persidangan publik.
Pemindahan Penahanan
Untuk memastikan kelancaran jalannya proses peradilan, KPK telah memindahkan lokasi penahanan Fadia dari Jakarta ke Semarang. Hal ini dilakukan guna mendukung efektivitas proses persidangan di PN Semarang.
Dugaan Korupsi
Kasus yang menyeret Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bermula dari pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) oleh suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff. Perusahaan ini diduga terlibat dalam sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan dengan campur tangan Fadia dan Sabiq.
KPK melaporkan bahwa PT RNB memperoleh banyak proyek di berbagai perangkat daerah dengan nilai total sekitar Rp46 miliar pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, sebagian uang diduga mengalir ke keluarga Fadia, termasuk untuk penggajian pegawai.
Meskipun demikian, Fadia Arafiq membantah terlibat dalam kasus korupsi ini dan tidak mendapat bukti dari operasi tangkap tangan oleh KPK.

