Tuesday, August 11, 2026
HomeEkonomiReklamasi 223,43 Ha Lahan: Weda Bay Nickel Pulihkan Ekologi

Reklamasi 223,43 Ha Lahan: Weda Bay Nickel Pulihkan Ekologi

PT Weda Bay Nickel Terus Memperkuat Reklamasi dan Revegetasi

Jakarta, VIVA – PT Weda Bay Nickel terus memperkuat pengelolaan lingkungan melalui pelaksanaan reklamasi dan revegetasi, di area bukaan tambang operasional. Manager Health, Safety, and Environment Weda Bay Nickel, Ronggour Siahaan, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan bagian dari pendekatan berkelanjutan perusahaan untuk memastikan setiap tahapan operasional berjalan seiring dengan pemulihan fungsi lingkungan.

“WBN berkomitmen untuk terus melanjutkan langkah-langkah strategis tersebut, guna meminimalkan dampak kegiatan operasionalnya terhadap lingkungan sekitar,” kata Ronggur dalam keterangannya, Jumat, 17 Juli 2026.

Reklamasi dan Revegetasi: Langkah Penting PT Weda Bay Nickel

Berdasarkan laporan reklamasi hingga Maret 2026, Weda Bay Nickel telah mereklamasi 223,43 hektare lahan sebagai bagian dari upaya pemulihan fungsi ekologis kawasan operasional tambang. Area reklamasi tersebar di sejumlah area dalam wilayah operasional WBN, seperti Kao Rahai, Biri-Biri, dan Tofu. Proses revegetasi dilakukan secara bertahap sesuai rencana reklamasi yang telah disetujui oleh Kementerian ESDM.

Komitmen Lingkungan PT Weda Bay Nickel

Upaya reklamasi mencakup penataan kembali kontur lahan, penanaman vegetasi, dan pemantauan pertumbuhan tanaman untuk memastikan pemulihan optimal. Ronggour menegaskan bahwa pengelolaan lingkungan merupakan bagian integral dari siklus operasional perusahaan, mulai dari perencanaan hingga pemulihan pasca-tambang.

Komitmen PT Weda Bay Nickel dalam menjalankan pengelolaan lingkungan juga tercermin dalam berbagai inisiatif yang melibatkan karyawan dan mitra kerja. Pada bulan Juni 2026, perusahaan menanam 1.000 bibit pohon di tiga area operasionalnya, sebagai bentuk nyata dari tanggung jawab lingkungan yang konsisten.

Gerindra: Pengelolaan Tambang oleh Kopdes Merah Putih Harus Sesuai Aturan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Gerindra menyatakan bahwa pengelolaan usaha oleh koperasi harus mampu meningkatkan kesejahteraan bagi anggota dan pengurusnya. Menurutnya, yang penting adalah kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, sehingga keberlanjutan usaha dan dampak positif bagi masyarakat dapat tercapai.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer