Tuesday, August 11, 2026
HomeEkonomiSyarat Lepas Status WNI: Rp5 Juta dan Ketentuannya

Syarat Lepas Status WNI: Rp5 Juta dan Ketentuannya

Mekanisme dan Syarat Lepas Status WNI

Pada tanggal 1 Agustus 2026, pemerintah mengumumkan rencana kenaikan biaya untuk mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI) sebesar Rp5 juta. Hal ini menuai perhatian publik karena implikasinya yang signifikan bagi individu yang ingin melepaskan kewarganegaraan.

Biaya dan Prosedur

Biaya sebesar Rp5 juta adalah syarat utama yang harus dipenuhi oleh warga yang mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan atas keinginan sendiri. Namun, proses pelepasan status WNI tidak semudah itu. Pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses harus dilakukan dengan ketat dan melalui serangkaian pemeriksaan oleh berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon agar permohonan pelepasan kewarganegaraan dapat diproses lebih lanjut. Pertama, pemohon harus membayar biaya permohonan sejumlah Rp5 juta. Kedua, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan pajak.

Verifikasi dan Persetujuan

Pemerintah juga akan melakukan pengecekan terhadap kemungkinan keterlibatan pemohon dalam perkara pidana. Proses verifikasi lintas kementerian dan lembaga menjadi tahapan yang penting dalam menentukan apakah permohonan akan disetujui atau ditolak.

Mekanisme verifikasi melibatkan sekitar 14 hingga 15 kementerian dan lembaga untuk memastikan bahwa seluruh syarat administratif dan hukum telah terpenuhi sebelum status kewarganegaraan seseorang dilepas. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua permohonan pelepasan kewarganegaraan akan langsung disetujui oleh pemerintah.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer