Saturday, August 15, 2026
HomePolitikCara Perpanjang Paspor dan Biaya Terbaru

Cara Perpanjang Paspor dan Biaya Terbaru

Mengurus Paspor yang Telah Kedaluwarsa: Panduan Lengkap

Masa berlaku paspor yang telah habis merupakan masalah yang sebaiknya tidak diabaikan oleh setiap pemilik paspor. Paspor yang kedaluwarsa tidak dapat digunakan untuk melakukan perjalanan internasional, sehingga segera mengurus perpanjangan adalah langkah yang bijak. Berikut adalah panduan lengkap mengenai prosedur, syarat, dan biaya yang perlu dipersiapkan dalam mengurus paspor yang telah kedaluwarsa.

Syarat Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor yang telah habis masa berlakunya, pastikan untuk menyiapkan seluruh dokumen persyaratan. Kelengkapan dokumen ini akan membantu mempercepat proses pemeriksaan di kantor imigrasi. Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

  • Paspor lama yang telah habis masa berlaku.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi.
  • Kartu Keluarga (KK) asli beserta fotokopi.
  • Fotokopi akta kelahiran bagi pemohon di bawah 18 tahun.
  • Fotokopi akta nikah bagi pemohon yang telah menikah.
  • Fotokopi surat keterangan kematian pasangan bagi pemohon yang berstatus janda atau duda.
  • Satu lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 sentimeter dengan latar belakang putih.
  • Surat permohonan perpanjangan atau penggantian paspor yang memuat alasan pengajuan.
  • Formulir permohonan yang dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  • Bukti pembayaran biaya administrasi sesuai ketentuan.

Prosedur Mengurus Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Jika seluruh persyaratan telah dipersiapkan, pemohon dapat mengikuti tahapan pengajuan perpanjangan paspor sebagai berikut:

  1. Unduh formulir permohonan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.
  2. Isi formulir secara lengkap sesuai data identitas.
  3. Datangi kantor imigrasi sesuai jadwal dengan membawa seluruh dokumen persyaratan.
  4. Serahkan formulir dan dokumen kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Ikuti proses wawancara, pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.
  6. Lakukan pembayaran biaya penerbitan paspor sesuai jenis layanan yang dipilih.
  7. Tunggu proses verifikasi dan penerbitan paspor oleh petugas imigrasi.
  8. Ambil paspor baru sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Proses penerbitan paspor biasanya memerlukan waktu sekitar satu hingga dua hari kerja setelah persyaratan lengkap. Namun, waktu proses dapat bervariasi tergantung dari kantor imigrasi tempat pengajuan.

Biaya Perpanjangan Paspor yang Sudah Kedaluwarsa

Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Imigrasi, biaya perpanjangan paspor dapat bervariasi tergantung dari jenis paspor dan layanan yang dipilih. Berikut adalah perkiraan biaya yang perlu disiapkan:

  • Paspor biasa non-elektronik 48 halaman: sekitar Rp350.000.
  • Paspor elektronik (e-paspor) 48 halaman: sekitar Rp650.000.
  • Layanan percepatan selesai pada hari yang sama: biaya tambahan sekitar Rp1.000.000.

Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, selalu periksa informasi terbaru sebelum mengajukan permohonan perpanjangan paspor.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer