Jangan Bingung, Begini Aturan Mengganti Alamat KTP dan KK Saat Pindah Rumah
Masyarakat yang sering pindah rumah atau tinggal di rumah kontrakan pasti sering bertanya-tanya apakah mereka wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK). Ini semua diatur berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Peraturan yang Mengatur Pergantian Alamat
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, serta Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, mengatur tentang tata cara pelaporan perpindahan penduduk dan penerbitan dokumen kependudukan yang baru.
Apakah Harus Mengganti KTP dan KK?
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menjelaskan bahwa perubahan alamat perlu dilaporkan agar data kependudukan tetap akurat. Warga negara yang berpindah dan menetap di alamat baru wajib melaporkan perpindahannya kepada Dukcapil.
Jika tinggal sementara, perubahan alamat tidak selalu harus segera dilakukan. Masyarakat dapat menggunakan surat keterangan tempat tinggal sesuai ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Tinggal di Rumah Kontrakan
Tinggal di rumah kontrakan tidak selalu mengharuskan seseorang mengganti KTP dan KK. Kewajiban mengganti dokumen tersebut tergantung pada status perpindahan domisili seseorang.
Penyewa rumah kontrakan yang pindah dan menetap di alamat baru perlu mengurus perubahan data kependudukan melalui Dukcapil. Sedangkan bagi yang hanya tinggal sementara, perubahan alamat dapat disesuaikan dengan ketentuan administrasi yang berlaku.
Bagi yang tinggal menumpang, menyewa, atau berpindah-pindah dalam waktu singkat, pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah mungkin diperlukan dalam proses pengurusan perpindahan.
Dokumen yang Diperlukan
Sebagian persyaratan yang biasanya diperlukan untuk mengurus perpindahan antara lain Kartu Keluarga (KK), KTP-el, formulir permohonan perpindahan penduduk, surat keterangan pindah (untuk perpindahan antar kabupaten/kota atau provinsi), dan surat pernyataan dari pemilik rumah.
Kenapa Data Alamat Perlu Diperbarui?
Data kependudukan yang akurat memudahkan akses masyarakat terhadap berbagai layanan publik. Akurasi data kependudukan juga membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Cara Mengurus Perubahan Alamat
Masyarakat dapat mengurus perubahan alamat melalui kantor Dukcapil setempat atau melalui layanan daring yang tersedia. Pastikan seluruh persyaratan sudah lengkap sebelum mengajukan permohonan untuk mempercepat proses penerbitan dokumen baru.

