Pemerintah Klarifikasi Istilah “Emas di Bawah Bantal” Sebesar 1.800 Ton
Pemerintah Indonesia baru-baru ini memberikan klarifikasi terkait istilah “emas di bawah bantal” yang mencuat belakangan ini. Istilah ini sebenarnya merupakan metafora yang digunakan untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang tersebar selama bertahun-tahun.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa angka 1.800 ton tersebut mencerminkan perkiraan atas jumlah emas yang dimiliki dan masih disimpan oleh masyarakat. Emas tradisional telah lama menjadi bentuk simpanan dan penyimpan nilai bagi masyarakat Indonesia.
Penjelasan Lengkap Pemerintah Mengenai Emas di Bawah Bantal
Haryo Limanseto juga menegaskan bahwa cadangan emas Indonesia dan emas yang dimiliki masyarakat adalah dua hal yang berbeda. Cadangan emas Indonesia diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton per tahun, sedangkan emas yang berada di masyarakat diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton.
Potensi kepemilikan emas masyarakat senilai 252 miliar dolar AS ini dianggap dapat menjadi peluang dalam pengembangan ekosistem bullion nasional. Pemerintah mendorong masyarakat untuk memanfaatkan instrumen keuangan yang aman dan terintegrasi dalam pengelolaan aset emas mereka.
Upaya Meningkatkan Nilai Tambah dan Efisiensi Pasar
Haryo Limanseto pun menambahkan bahwa pengembangan ekosistem bullion merupakan bagian dari upaya meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi sektor pertambangan dan energi. Tujuannya adalah membangun pasar bullion yang lebih efisien bagi masyarakat.
Sebagai informasi, Pemerintah tidak memiliki niat untuk mengambil alih kepemilikan emas masyarakat. Keputusan untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak mutlak masyarakat Indonesia.

