Saturday, September 12, 2026
HomeBeritaLaporan Yayasan Syarif Hidayatullah ke Polres Tangsel: Tuduhan Terhadap Pimpinan UIN Jakarta

Laporan Yayasan Syarif Hidayatullah ke Polres Tangsel: Tuduhan Terhadap Pimpinan UIN Jakarta

Yayasan Syarif Hidayatullah Laporkan Rektor UIN Jakarta ke Polres Tangsel

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta melaporkan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Asep Saepudin Jahar, dan Wakil Rektor UIN Jakarta, Imam Subchi, ke Polres Tangerang Selatan terkait dugaan penggerudukan dan pengambilan dua mobil milik yayasan di Sekolah Islam Pembangunan, Pamulang, Tangerang Selatan.

Laporan Kesangsian Aset Yayasan

Kuasa hukum Yayasan Syarif Hidayatullah, Ferdian Utama, menjelaskan bahwa laporan itu terdaftar dengan nomor LP STPLB/B/2708/VIII/2026/SPKT/Polres Tangerang Selatan/Polda Metro Jaya. Kejadian pada tanggal 22 Agustus 2026 melibatkan sekelompok massa yang membawa kabur dua unit mobil Hyundai Stargazer milik yayasan.

Ferdian menegaskan bahwa dua mobil tersebut merupakan aset yayasan dan hilang tanpa jejak hingga saat ini. Dugaan pengambilalihan aset dan pengelolaan lembaga pendidikan yang menjadi sengketa dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi latar belakang kejadian tersebut.

Peristiwa Penggerudukan yang Diduga Terencana

Ferdian menambahkan bahwa aksi penggerudukan massa terjadi sekitar pukul 02.30 WIB dengan merusak gerbang dan mengambil dua mobil yang kuncinya berada di pos satpam. Hal ini membuat yayasan menduga bahwa aksi tersebut telah direncanakan dengan matang dan terorganisir.

Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta memperkirakan kerugian materiil sekitar Rp 400 juta akibat kehilangan dua mobil dan kerusakan pada gerbang. Selain itu, yayasan juga menduga terjadi pelanggaran lain yang telah dilaporkan kepada kepolisian.

Proses Belajar Mengajar Tetap Berjalan

Meskipun terjadi konflik dan pengambilan aset, proses belajar mengajar di Sekolah Islam Pembangunan Pamulang tetap berlangsung. Dukungan dari wali murid sangat membantu kelancaran proses pendidikan di yayasan. Kuasa hukum yayasan juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Segala tindakan yang dianggap mengintimidasi atau mengintervensi pengelolaan yayasan selama proses hukum berlangsung harus dihindari. Kepolisian diminta untuk menangani laporan secara profesional dan transparan demi keadilan dalam penyelesaian konflik ini.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer