Monday, October 12, 2026
HomeEkonomiMenkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pengusaha Cair

Menkeu Suahasil Jamin Hak Restitusi Pajak Pengusaha Cair

Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan hak pelaku usaha atas pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi akan dicairkan selama memenuhi ketentuan perpajakan. Jaminan itu disampaikan di tengah proses pemeriksaan terhadap sejumlah pengajuan restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kalau merupakan hak dari pelaku usaha, pasti akan diberikan,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Menurut Suahasil, DJP telah melaksanakan pembayaran restitusi berdasarkan mekanisme dan aturan perpajakan yang berlaku. Pemerintah juga tetap mendorong pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak serta menggunakan fasilitas restitusi sesuai prosedur.

Manajemen restitusi diminta diperkuat

Suahasil mengatakan telah meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memperkuat pengelolaan restitusi, termasuk komunikasi kepada pihak-pihak yang mengajukannya.

“Saya sudah sampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak (Bimo Wijayanto) supaya dilakukan penanganan manajemen restitusi, termasuk komunikasi atas manajemen restitusi yang kita jalankan,” ujarnya.

Bimo sebelumnya menjelaskan, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan secara selektif dan terukur. Sejumlah permohonan restitusi perusahaan masih berada dalam tahap pemeriksaan. Proses tersebut, kata dia, harus mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

“Pemeriksaan juga ada standarnya, SOP-nya. Tentu DJP tidak pada posisi untuk melanggar SOP,” kata Bimo.

Ia menambahkan, kebijakan restitusi ke depan akan mengikuti arahan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Pelaksanaannya juga akan disesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan serta kebutuhan fiskal pemerintah.

“Kami juga harus menyesuaikan dengan kebutuhan pendanaan pembangunan. Kemudian juga mengelola defisit supaya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) posturnya tetap kuat, sehat, tangguh, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Dua kondisi yang memungkinkan restitusi

Berdasarkan penjelasan pada laman resmi DJP, restitusi pajak dapat diberikan dalam dua kondisi. Pertama, ketika wajib pajak membayar pajak yang seharusnya tidak terutang. Artinya, pembayaran telah dilakukan, meski berdasarkan ketentuan yang berlaku pajak tersebut sebenarnya tidak perlu dibayarkan.

Kedua, restitusi dapat diajukan atas kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Kondisi ini terjadi apabila jumlah pajak yang sudah dibayarkan lebih besar daripada jumlah pajak yang semestinya terutang.

Dengan mekanisme tersebut, pengajuan restitusi tetap harus melalui pemeriksaan dan prosedur yang berlaku sebelum pengembalian dilakukan oleh DJP.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer