Monday, October 12, 2026
HomeBeritaRieke Ungkap 2 Masalah Lapas Cibinong: Barang Bukti, Overkapasitas

Rieke Ungkap 2 Masalah Lapas Cibinong: Barang Bukti, Overkapasitas

Anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta seluruh barang yang dikeluarkan dari bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, didokumentasikan dan disegel sebelum proses pembongkaran dilanjutkan. Permintaan itu disampaikan karena kondisi bangunan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan Ombudsman RI dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus).

Rieke menyampaikan hal itu saat kunjungan kerja Komisi XIII DPR ke Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Menurut dia, barang-barang seperti pendingin ruangan, sofa, dan televisi layar lebar harus dipotret serta dicatat secara rinci agar statusnya sebagai barang dalam proses investigasi tetap terjaga.

Pembongkaran Diminta Ikuti Prosedur

Rieke mengatakan pembongkaran tetap dapat dilakukan, tetapi tidak boleh mengabaikan proses pendataan barang. Ia meminta seluruh benda yang dikeluarkan dari bangunan terlebih dahulu diinventarisasi dan disegel.

“Kalau mau dibongkar silakan saja, tetapi dengan syarat semua barang bukti fisik, AC, sofa, TV layar lebar, dan sebagainya harus dipotret, dicatat, dan disegel terlebih dahulu,” ujar Rieke.

Ia mengingatkan, pembongkaran tanpa dokumentasi dan pencatatan berisiko menghilangkan barang bukti. Risiko itu dinilai lebih serius karena pemeriksaan terhadap temuan di lapas masih berlangsung.

“Pembongkaran prematur tanpa pencatatan dapat dikategorikan sebagai penghilangan barang bukti, terutama ini dalam proses Ombudsman,” katanya.

Meski demikian, Rieke menyebut telah memperoleh jaminan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bahwa barang-barang yang dikeluarkan sudah didata. “Tapi kita sudah mendapatkan jaminan barang-barang ini sudah terinventarisasi sebagai barang dalam proses investigasi,” jelasnya.

Kapasitas Lapas Mencapai 200 Persen

Selain menyoroti proses pembongkaran, Rieke mengkritik kondisi hunian di Lapas Cibinong. Lapas tersebut menampung 1.810 warga binaan, sementara jumlah petugas yang tersedia hanya 153 orang. Menurut Rieke, kondisi itu membuat tingkat kelebihan kapasitas mencapai 200 persen.

“Ini 1.810 orang, ini 200 persen melebihi overkapasitasnya ya. 200 persen dengan hanya 153 petugas. Itu sangat tidak manusiawi,” tutur Rieke.

Beban pelayanan juga diperberat keterbatasan tenaga kesehatan. Ia menyebut hanya terdapat satu dokter umum, satu dokter gigi, dan dua perawat. Dengan pembagian petugas dalam tiga hingga empat shift, seorang petugas dapat harus menangani hingga sekitar 100 warga binaan.

“Dengan dokter hanya satu, perawat cuma dua. Dokter umum satu, dokter gigi satu, begitu. Jadi satu orang kalau petugas dibagi tiga sampai empat shift, dia harus ngurusin setidaknya sampai bisa 100 warga binaan,” ujarnya.

Usulan Rehabilitasi Terpidana Narkotika

Rieke menilai persoalan kelebihan kapasitas tidak hanya terjadi di Lapas Cibinong, tetapi juga di banyak lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Salah satu penyebabnya, menurut dia, adalah tingginya jumlah warga binaan dalam perkara narkotika.

Karena itu, ia berencana mengusulkan pembahasan pidana rehabilitasi bagi terpidana narkotika melalui Panitia Kerja (Panja) Pemasyarakatan Komisi XIII DPR. Pembahasan tersebut diharapkan dapat memilah perkara yang perlu ditangani melalui rehabilitasi dan perkara yang tetap harus berujung pada pemenjaraan.

“Di seluruh Indonesia itu overkapasitas, dan salah satu penyebabnya adalah pidana narkotika. Sehingga saya mengusulkan, ini ada Panja Pemasyarakatan ya. Di Panja Pemasyarakatan mungkin saya juga akan usulkan harus ada pidana rehabilitasi pascaputusan pidana narkotika. Mana yang harus direhabilitasi, mana yang harus masuk penjara,” kata Rieke.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer