Mahkamah Syar’iyah Sinabang menjatuhkan hukuman 200 kali cambuk dan 200 bulan penjara kepada R (27), buruh harian yang dinyatakan terbukti memperkosa seorang anak di Kabupaten Simeulue, Aceh. Selain hukuman badan, R diwajibkan membayar restitusi kepada korban berupa 6,66 gram emas murni.
Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Mirza Fahlevy pada Selasa (29/9). Dalam persidangan, R dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kronologi Perkara
Peristiwa itu bermula pada Selasa sore, 14 April 2026. Sekitar pukul 16.00 WIB, R menjemput NM dari rumahnya di Desa Kota Batu, Kecamatan Simeulue Timur. Kepergian remaja tersebut tidak diketahui orang tuanya dan tidak disertai izin keluarga.
Sekitar pukul 18.00 WIB, R membawa NM ke rumah rekannya di Desa Air Dingin, yang masih berada di Kecamatan Simeulue Timur. Berdasarkan fakta persidangan, perbuatan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di lantai dua rumah itu.
NM tidak kunjung pulang hingga dua hari kemudian. Pada 16 April 2026, ibunya akhirnya berhasil membawa NM kembali ke rumah. Setelah mendapat pendampingan dan ditanya secara perlahan oleh keluarga, NM menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Dua hari setelah NM pulang, tepatnya 18 April 2026, ayah korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Simeulue. Pada hari yang sama, NM menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah Simeulue. Visum et Repertum bertanggal 18 April 2026 menjadi salah satu alat bukti dalam persidangan.
Pemeriksaan psikologis juga menunjukkan NM mengalami trauma akibat peristiwa tersebut. Fakta-fakta itu kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis dalam memutus perkara.
Hukuman dan Restitusi
“Menjatuhkan ‘uqubat ta’zir terhadap terdakwa berupa cambuk di depan umum sebanyak 200 kali dan penjara selama 200 bulan,” ujar Mirza saat membacakan putusan.
Hukuman penjara 200 bulan setara dengan lebih dari 16 tahun. Adapun hukuman cambuk akan dilaksanakan di depan umum. Menurut majelis, sanksi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum jinayat sekaligus upaya memberikan perlindungan, keamanan, dan pemulihan bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual.
R juga dibebani restitusi sebesar 6,66 gram emas murni atau setara dua mayam. Pembayaran wajib dilakukan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Apabila restitusi tidak dibayar, harta R dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika hasilnya tetap tidak mencukupi, putusan menetapkan pidana penjara pengganti selama dua bulan.

