Thursday, July 23, 2026
HomeKriminalitasAspirasi Publik: Ini Bukan Pidana, Ini Ranah PTUN! - Analisis Terkini

Aspirasi Publik: Ini Bukan Pidana, Ini Ranah PTUN! – Analisis Terkini

LBH PB SEMMI mendesak Kepolisian Resor Dompu untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap mantan Kepala Desa Jala, Syahbudin, yang dilaporkan oleh eks perangkat desa karena tidak terima diberhentikan. Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra, yang juga kuasa hukum Syahbudin, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya merupakan masalah administratif bukan pidana. Gurun menyebut pemberhentian perangkat desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa Jala Nomor 23 dan 800 Tahun 2023 telah dilakukan dengan benar. Namun, tindakan Bupati Dompu yang membatalkan keputusan tersebut dianggap melampaui kewenangan oleh Gurun sebagai abuse of power.

LBH PB SEMMI juga menekankan bahwa laporan dugaan penyelewengan dana desa tidak memiliki dasar, karena gaji yang seharusnya diterima oleh pelapor telah dialihkan kepada pejabat perangkat desa pengganti dengan sah. Oleh karena itu, penyelidikan terhadap Syahbudin seharusnya dihentikan menurut Gurun. Jika tidak, mereka akan membawa perkara ini ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan instansi berwenang lainnya. Ini dianggap sebagai bentuk kriminalisasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer