Friday, March 13, 2026
HomeKriminalitasIPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Aspirasi Publik

IPAR Laporkan Kadiskominfo Depok ke KPK: Aspirasi Publik

Pada Selasa (22/7/2025), Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR), Obor Panjaitan, melaporkan dugaan tindak pidana korupsi proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan lengkap beserta 13 lampiran bukti permulaan diserahkan secara langsung oleh Obor dan tim advokasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Berdasarkan investigasi dan laporan warga, anggaran proyek internet publik yang mencapai lebih dari Rp 60 miliar sejak 2020-2025 tidak menghasilkan dampak yang nyata pada masyarakat.

Tidak hanya itu, IPAR juga menyoroti upaya Kepala Diskominfo Depok yang dianggap menghalangi kerja jurnalistik dengan menolak klarifikasi atas proyek tersebut. Warga juga disebut kesulitan mengakses layanan yang dijanjikan. Dalam hal ini, IPAR menekankan pentingnya hak warga dan wartawan untuk memperoleh informasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pers dan Keterbukaan Informasi Publik.

Obor Panjaitan menegaskan bahwa perlakuan arogan birokrasi yang menyalahi aturan harus dihentikan. IPAR telah mengambil langkah hukum untuk memastikan kasus dugaan korupsi ini dituntaskan oleh KPK dengan adil dan berkeadilan. Upaya ini dilakukan guna menjaga integritas dan kepastian hukum dalam penegakan aturan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer