Dalam sistem parlemen Indonesia, terdapat lembaga internal yang berperan menjaga kehormatan dan pengawas etika para wakil rakyat di Senayan, yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD merupakan bagian dari alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang memiliki fungsi dalam menegakkan kode etik dan perilaku anggota DPR. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, serta telah diperbarui dengan UU Nomor 13 Tahun 2019 dan sebelumnya dikenal dengan nama Badan Kehormatan (BK).
Tujuan pembentukan MKD adalah memastikan para wakil rakyat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, berintegritas, serta menjunjung tinggi martabat lembaga legislatif. MKD berperan sebagai “pengadilan” di internal DPR, menilai dan memutus dugaan pelanggaran perilaku anggota DPR yang berasal dari berbagai sumber. Walaupun, MKD hanya menangani perkara etik dan bukan perkara pidana.
Dalam menjalankan tugasnya, MKD DPR RI memiliki anggota tetap yang ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPR pada awal masa jabatan. Anggota MKD diwajibkan bersikap independen dan bebas dari pengaruh fraksi atau pihak manapun. Tugas MKD antara lain meliputi pemantauan perilaku anggota, penyelidikan terhadap pengaduan, mengadakan sidang, serta memberikan persetujuan terhadap pemanggilan anggota oleh pihak hukum.
MKD juga memiliki wewenang seperti menerbitkan surat edaran, memantau perilaku anggota, memberikan rekomendasi, melakukan tindak lanjut atas pelanggaran kode etik, memanggil saksi terkait, dan menghentikan proses pemeriksaan perkara. Dengan tugas dan wewenang tersebut, MKD berperan penting sebagai pencegah dan pengawas, serta penjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif negara.







