Investasi bodong dengan skema Ponzi masih menjadi permasalahan di Indonesia, dengan modus yang semakin beragam dan meyakinkan. Berbagai kedok seperti investasi digital, perdagangan aset luar negeri, dan usaha berbasis komunitas seringkali menarik minat masyarakat dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara rutin mengingatkan pentingnya waspada terhadap investasi ini dan memberikan edukasi mengenai ciri-ciri skema Ponzi untuk melindungi masyarakat dari kerugian.
Skema Ponzi sendiri adalah bentuk penipuan investasi di mana keuntungan yang dibayarkan kepada investor bukan dari hasil usaha nyata, melainkan dari dana investor baru. Selama aliran dana terus masuk, skema ini terlihat sukses, namun ketika perekrutan melambat atau berhenti, investor bisa mengalami kerugian besar. OJK menekankan bahwa skema Ponzi sering menargetkan masyarakat dengan literasi keuangan rendah, sehingga mengenali ciri-cirinya menjadi langkah awal untuk melindungi diri.
Beberapa ciri skema Ponzi yang perlu diwaspadai antara lain menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, tidak jelasnya proses bisnis investasi, klaim produk investasi berasal dari luar negeri, dan staf penjualan mendapat komisi dari merekrut orang baru. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk waspada dan tidak terjebak dalam skema Ponzi yang merugikan.

