Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, menyaksikan langsung kondisi NA di RSUD Karawang. Balita berusia 2,5 tahun tersebut menjadi korban penganiayaan oleh pacar ibunya. Peristiwa tragis tersebut terjadi di Karawang, Jawa Barat. Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengonfirmasi bahwa pelaku penganiayaan, berinisial IP (30), telah berhasil ditangkap.
Kejadian menyedihkan ini terjadi saat ibu korban bersama pelaku check-in di sebuah hotel di Karawang Barat. Saat pelaku meminta ibu korban pergi membelikan makanan, korban ditemukan bersimbah darah ketika kembali ke kamar. Wildan mengungkapkan bahwa korban mengalami luka serius berdasarkan hasil visum.
Pelaku diduga mencolok mata kiri dan merobek lidah korban dengan cara yang kejam karena kesal dengan tangisan korban. Setelah adanya laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan pelaku sekarang ditahan untuk menjalani proses hukum. Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berikutnya, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengekspresikan keprihatinannya dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami oleh NA. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dan harus diproses sesuai hukum. Pemerintah daerah siap memberikan dukungan moral dan layanan yang diperlukan kepada korban dan keluarganya.
Kondisi NA saat ini masih memprihatinkan. Tim medis RSUD Karawang menjaga perawatan penuh terhadap korban yang mengalami luka serius pada lidah dan mata. Pengobatan melibatkan penggunaan dua infusan untuk memastikan asupan yang cukup ke tubuh korban. Guna mengetahui potensi kebutaan pada mata kiri korban, pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis mata diperlukan.
Dari kejadian tragis ini, penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya kekerasan terhadap anak dan mendukung proses hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan. Semua pihak diharapkan dapat bersatu demi kesembuhan dan keadilan bagi korban serta membantu memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan.

