Persiapan menyambut Hari Raya Idul Fitri mulai terasa di berbagai daerah di Indonesia. Selain tradisi mudik dan belanja kebutuhan Lebaran, ada satu hal yang paling dinantikan para pekerja menjelang hari raya, yaitu Tunjangan Hari Raya atau THR. Dana tambahan tersebut biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan seperti membeli pakaian baru, menyiapkan hidangan khas Lebaran, hingga biaya perjalanan pulang ke kampung halaman. Namun, tidak banyak yang mengetahui bahwa tradisi pemberian THR memiliki sejarah panjang di Indonesia. Kebijakan ini tidak langsung muncul dalam bentuk seperti sekarang, melainkan melalui proses panjang sejak awal 1950-an hingga akhirnya menjadi hak pekerja yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Setahun setelah kebijakan tersebut diberlakukan, muncul reaksi dari kalangan pekerja di sektor swasta. Pada 1952, kaum buruh memprotes kebijakan tersebut dan menuntut pemerintah agar mereka juga mendapatkan tunjangan serupa seperti pegawai Pamong Praja. Tekanan dari kelompok pekerja ini akhirnya mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan kebijakan yang lebih luas terkait pemberian tunjangan menjelang hari raya. Perkembangan penting terjadi pada 1954 ketika Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran mengenai pemberian Hadiah Lebaran kepada pekerja. Melalui surat edaran tersebut, pemerintah menghimbau perusahaan agar memberikan hadiah kepada pekerjanya menjelang hari raya. Besaran hadiah yang dianjurkan saat itu adalah seperdua-belas dari upah pekerja. Meski masih berupa imbauan, kebijakan ini menjadi langkah awal pemberian tunjangan hari raya bagi pekerja di sektor swasta.

