Dalam sebuah operasi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, tersangka A. Hamid alias Boy yang menjadi buronan kasus peredaran narkoba akhirnya berhasil ditangkap setelah diduga menyetor uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada eks Kapolres Bima dan eks Kasat Narkoba Polres Bima Kota. Penangkapan Boy dilakukan di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (10/3). Saat ditangkap, Boy terlihat mengenakan kaus abu-abu dan celana pendek hitam dengan sebagian mata terlihat lebam.
Dari video penangkapan yang beredar, Boy ditangkap di sebuah kamar di salah satu gudang. Petugas sempat menanyakan keberadaan ponsel milik Boy, namun Boy membantah mengetahui di mana letak ponselnya. Selain itu, petugas juga memeriksa barang bawaan Boy dan menyita uang tunai yang ditemukan di tas dan dompetnya.
Boy sendiri merupakan seorang residivis kasus narkoba yang sebelumnya telah divonis 6 bulan penjara karena penyalahgunaan narkotika golongan I. Pria asal Bima ini memiliki tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk dengan rambut hitam bergelombang dan kulit sawo matang. Matanya bulat, wajahnya lonjong, serta memiliki alis tebal.
Ia buron atas informasi yang disampaikan oleh eks Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama. Perannya dalam kasus ini adalah sebagai penyetor uang sebesar Rp 1,6 miliar kepada AKP Malaungi sebagai permohonan perlindungan terkait peredaran sabu di Bima. Uang tersebut juga mengalir ke AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyetoran dilakukan sebanyak lima kali dengan rincian yang telah disebutkan di atas.

