GERTAK Desak Kejagung Audit Harta Kekayaan Zita Anjani
GERTAK, atau Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor, telah mendesak Kejaksaan Agung untuk menyelidiki dan mengaudit kenaikan harta kekayaan Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, Zita Anjani. Kenaikan harta kekayaan yang dinilai tidak wajar tersebut menimbulkan kecurigaan karena terjadi dalam waktu yang relatif singkat.
Zita Anjani Kembali Jadi Sorotan
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal GERTAK, Ahmad Fauzi, dalam sebuah konferensi pers pada Sabtu, 20 Juni 2026. Menurut Ahmad Fauzi, nilai aset yang dilaporkan Zita Anjani dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) telah mengalami peningkatan yang signifikan. Dalam LHKPN tahun 2025, total kekayaan Zita Anjani mencapai Rp 109.325.511.209, meningkat dari laporan sebelumnya.
Detil Kekayaan Zita Anjani
Dalam laporan terbarunya, Zita Anjani mencatat kepemilikan delapan bidang tanah dan bangunan di Depok, Lampung Selatan, dan Jakarta Timur dengan total nilai Rp 52.294.111.000. Selain itu, dia juga melaporkan kepemilikan beberapa kendaraan mewah serta aset lainnya, membuat total kekayaannya mencapai sekitar Rp 109,3 miliar.
Ahmad Fauzi menyoroti kenaikan signifikan dalam kekayaan Zita Anjani dalam kurun waktu satu tahun. Dari laporan sebelumnya saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, terlihat peningkatan yang mencolok. Hal ini menjadi fokus GERTAK untuk mendorong Kejaksaan Agung melakukan investigasi lebih lanjut.
Menyikapi desakan ini, Ahmad Fauzi menegaskan bahwa data yang disampaikan bersumber dari LHKPN yang telah dilaporkan kepada KPK. Kejagung diminta untuk secara transparan dan profesional mengaudit kenaikan harta kekayaan Zita Anjani sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

