Thursday, July 23, 2026
HomeKriminalitasPemantauan Putusan MNC-CMNP: Berita Terbaru Penerbit NCD

Pemantauan Putusan MNC-CMNP: Berita Terbaru Penerbit NCD






Putusan Pengadilan CMNP vs MNC Dipertanyakan: Penerbit NCD Tidak Digugat

Putusan Pengadilan CMNP vs MNC Dipertanyakan: Penerbit NCD Tidak Digugat

Jakarta, aspirasipublik.com – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat.

Putusan Majelis Hakim

Putusan yang dibacakan pada April 2026 tersebut memerintahkan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil sekitar US$ 28 juta dolar AS atau sekitar Rp 481 miliar, serta ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar.

Kontroversi Putusan

Namun, keputusan tersebut menuai kontroversi karena pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas penerbitan dan pembayaran NCD tidak dijadikan tergugat dalam perkara tersebut. Menurut Pengamat Politik Ekonomi, Paijo Parikesit, keputusan tersebut tidak mencerminkan konstruksi hukum yang utuh karena penerbit NCD, yaitu PT Bank Unibank Tbk, tidak turut digugat.

Paijo menegaskan bahwa kegagalan pembayaran NCD tidak lepas dari kondisi Unibank yang kemudian menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha. Para tergugat, yang hanya berperan sebagai broker atau arranger, dianggap tidak terlibat dalam proses penghentian aktivitas Unibank. MNC juga menyuarakan keberatannya terhadap proses persidangan yang dianggap tidak mempertimbangkan semua aspek dengan proporsional.

Dugaan Error in Persona

Dugaan muncul mengenai kemungkinan error in persona, yaitu kesalahan dalam menunjuk pihak yang digugat. Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia, Abdul Gofur SH, sistem hukum Indonesia memberikan berbagai upaya bagi pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan.

Gofur menjelaskan bahwa mekanisme upaya hukum penting karena hakim, sebagai manusia, berpotensi melakukan kesalahan dalam putusan. Sehingga, pihak yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.

Peluang Berlanjut ke Tingkat Banding

Dengan perdebatan yang belum selesai, perkiraan mengarah pada kemungkinan proses hukum berlanjut ke tingkat banding. Hal ini dilakukan untuk menguji kembali argumentasi hukum yang digunakan oleh majelis hakim, termasuk penentuan subjek hukum yang harus bertanggung jawab.

Perkara ini menarik perhatian publik karena melibatkan transaksi keuangan besar yang telah berlangsung puluhan tahun, melibatkan sejumlah tokoh penting dalam dunia korporasi dan perbankan nasional.

(Hilman)

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer