Dua Pejabat Negara Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Kasus Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua penyelenggara negara, BP dan SR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT Toba Pulp Lestari. Keduanya diduga terlibat dalam membantu TPL dalam proses pemeriksaan pajak selama dua tahun terakhir.
Korupsi Transfer Pricing Merugikan Negara Rp2 Triliun
Kasus ini berawal dari dugaan ekspor produk pulp yang dilaporkan dengan jenis dan nilai yang berbeda dari kondisi sebenarnya. Akibat praktik tersebut, penerimaan pajak yang seharusnya masuk ke negara menjadi lebih kecil, merugikan kas negara. Dari hasil penyidikan sementara, Kejagung memperkirakan kerugian negara akibat kasus transfer pricing ini mencapai sekitar Rp2 triliun.
BP dan SR diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai supervisor pemeriksaan pajak dan menerima sejumlah uang dari pihak TPL. Atas peran keduanya dalam kasus ini, Kejagung telah menahan keduanya selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Penyidikan Kasus Transfer Pricing Toba Pulp Lestari Terus Berlanjut
Dalam perkembangan terkini, dua tersangka kasus transfer pricing Toba Pulp tersebut tampak keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan didampingi petugas pada Rabu (12/8/2026), menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menangani kasus ini.

