Perseteruan Ruben Onsu dan Sarwendah memasuki jalur yang lebih luas setelah sengketa hak asuh anak mereka dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sekitar dua tahun setelah perceraian, persoalan di antara keduanya belum juga berakhir dan kini melibatkan Komisi Nasional Perlindungan Anak.
Sarwendah mengadukan sengketa hak asuh tersebut kepada Komnas Perlindungan Anak pada Rabu, 30 September 2026. Aduan itu disampaikan ketika proses hukum terkait hak asuh anak masih berjalan di PN Jakarta Selatan.
Ruben Siap Memenuhi Panggilan Komnas Anak
Komnas Anak berencana memanggil Ruben untuk meminta keterangannya mengenai aduan yang disampaikan Sarwendah. Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, mengatakan kliennya menghormati langkah yang ditempuh mantan istrinya.
Menurut Minola, Ruben disarankan hadir apabila menerima panggilan dari Komnas Anak. “Kami tetap menghormati apapun upaya yang dilakukan oleh mereka dan kalau RO dipanggil ya kita sarankan RO datang untuk memberikan penjelasan,” kata Minola kepada awak media, dikutip Kamis (1/10/2026).
Minola menilai persoalan yang berkaitan dengan anak sebenarnya telah memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Ia menyebut informasi mengenai masalah tersebut juga telah berlangsung selama sekitar satu tahun.
“Karena sebetulnya semua permasalahan yang berkaitan dengan anak ini sebenarnya cukup jelas ya. Karena sudah setahun juga informasi tentang hal ini,” ujar Minola.
Pengacara dari firma Minola Sebayang & Partners itu juga meyakini Komnas Anak telah memperoleh gambaran umum mengenai konflik antara Ruben dan Sarwendah. “Saya yakin Komnas Anak juga sudah mendapatkan gambaran besarnya, apa yang terjadi,” katanya.
Pihak Ruben Percayakan Proses kepada Pengadilan
Dalam perkara hak asuh yang tengah berjalan, pihak Ruben menyatakan tetap mengandalkan proses di PN Jakarta Selatan. Minola menegaskan, pengadilan merupakan jalur utama untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
“Kami yakin proses yang sesungguhnya itu adalah proses yang berjalan di pengadilan saat ini,” ujar Minola.
Meski menghormati pengaduan Sarwendah, Minola mempertanyakan alasan langkah itu ditempuh ketika perkara hak asuh sudah diproses di pengadilan. Ia menduga keputusan mendatangi Komnas Anak berkaitan dengan adanya ketidakpercayaan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
“Apakah ini wujud ketidakpercayaan pada pengadilan yang sedang memproses persoalan hak asuh anak ini,” kata Minola.
Ia mengaku bingung karena pengaduan tersebut dilakukan di tengah proses persidangan. “Di tengah proses ini, tiba-tiba ke Komnas Anak, kami bingung sendiri gitu,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Agustinus Sirait menyampaikan sikap lembaganya dalam konferensi pers pada Rabu (30/9/2026). Ia menegaskan, persoalan Ruben dan Sarwendah tidak semestinya hanya dilihat dari sudut pandang kedua orang tua.

