Foto pada KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diganti hanya karena pemiliknya merasa hasil foto lama kurang baik. Perubahan pas foto dimungkinkan, tetapi harus didasarkan pada kondisi tertentu yang membuat foto sebelumnya tidak lagi sesuai dengan keadaan pemilik atau dokumen tersebut mengalami kerusakan.
Ketentuan perubahan elemen data KTP-el menyebutkan bahwa penggantian foto dapat dilakukan apabila penduduk mengalami perubahan fisik secara permanen. Perubahan itu dapat membuat penampilan wajah berbeda dari foto yang tersimpan dalam data kependudukan. Selain itu, kerusakan fisik pada KTP-el juga menjadi dasar untuk mengajukan penerbitan kartu baru dengan foto yang diperbarui.
Kondisi yang menjadi dasar penggantian foto
Perubahan fisik permanen merupakan salah satu alasan utama yang memungkinkan perekaman foto kembali. Foto baru diperlukan ketika foto sebelumnya sudah tidak cukup merepresentasikan kondisi fisik pemilik sehingga dapat menyulitkan proses pengenalan atau verifikasi identitas.
Penggantian juga dapat diajukan ketika KTP-el mengalami kerusakan fisik. Dalam situasi tersebut, penduduk perlu mengajukan permohonan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil untuk mendapatkan KTP-el baru.
Foto pada KTP-el bukan sekadar gambar identitas. Sistem administrasi kependudukan menyimpan foto bersama data biometrik yang digunakan untuk membantu memastikan kecocokan identitas seseorang. Karena itu, perubahan foto berkaitan dengan pemutakhiran data kependudukan dan tidak dilakukan seperti penggantian pas foto pada dokumen yang dapat diperbarui secara bebas.
Prosedur pengajuan di Disdukcapil
Penduduk yang memenuhi kondisi tersebut dapat mengajukan perubahan foto melalui Disdukcapil. Prosesnya dilakukan dengan mencatat perubahan elemen data pada sistem administrasi kependudukan. Setelah data foto diperbarui, KTP-el baru diterbitkan berdasarkan informasi yang telah diubah.
Persyaratan teknis dapat berbeda di setiap daerah. Disdukcapil Kota Tangerang, misalnya, pada Juli 2026 menyebut warga yang memenuhi kriteria penggantian foto perlu membawa Kartu Keluarga dan KTP-el lama saat mengurus permohonan.
Oleh sebab itu, masyarakat sebaiknya memastikan persyaratan kepada Disdukcapil setempat sebelum datang. Informasi dari masing-masing daerah diperlukan karena dokumen pendukung dan mekanisme layanan dapat mengikuti ketentuan teknis yang berlaku di wilayah tersebut.
Keinginan mengganti foto karena tidak menyukai hasil foto lama belum tentu dapat dijadikan alasan. Perekaman maupun perubahan foto dilakukan petugas melalui sistem administrasi kependudukan, bukan dengan menyerahkan pas foto secara bebas. Perangkat pembaca KTP-el juga memiliki fungsi untuk mencocokkan data biometrik dan foto, termasuk dalam proses penggantian pas foto setelah verifikasi dilakukan.
Dengan demikian, foto KTP-el memang dapat diperbarui, terutama ketika terjadi perubahan fisik permanen atau kartu mengalami kerusakan. Pengajuan tetap harus dilakukan melalui Disdukcapil dengan mengikuti persyaratan yang ditetapkan daerah masing-masing.

