Friday, October 9, 2026
HomePolitikApa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Apa Itu Ombudsman? Pengertian, Fungsi, dan Tugasnya

Ketika urusan administrasi kependudukan, pertanahan, pendidikan, kesehatan, atau layanan pemerintahan lainnya tidak berjalan semestinya, masyarakat memiliki jalur pengaduan melalui Ombudsman Republik Indonesia. Lembaga negara ini menangani dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun pihak lain yang mendapat tugas memberikan layanan kepada masyarakat.

Mengenal Ombudsman dan maladministrasi

Ombudsman Republik Indonesia berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Pengawasan itu juga mencakup layanan yang diberikan oleh BUMN, BUMD, badan hukum milik negara, serta pihak swasta atau perseorangan yang memperoleh tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Keberadaan Ombudsman diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Undang-undang tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada 7 Oktober 2008, serta hingga kini masih berstatus berlaku.

Dalam menjalankan pengawasan, Ombudsman menggunakan istilah maladministrasi untuk merujuk pada perilaku atau perbuatan melawan hukum, tindakan yang melampaui kewenangan, penyalahgunaan wewenang untuk tujuan lain, kelalaian, atau pengabaian kewajiban hukum dalam pelayanan publik. Tindakan tersebut masuk dalam ranah Ombudsman apabila menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Tugas dan kewenangan Ombudsman

Salah satu tugas utama Ombudsman ialah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan maladministrasi. Laporan itu kemudian diperiksa untuk memastikan apakah substansinya termasuk dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman. Proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan meminta keterangan, mengajukan klarifikasi, serta meneliti dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Laporan yang berada dalam kewenangan Ombudsman dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian sesuai ketentuan. Tata cara pemeriksaan dan penyelesaian laporan saat ini juga diatur dalam Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 29 Desember 2023.

Ombudsman tidak hanya menunggu pengaduan. Lembaga ini dapat melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi. Selain menangani perkara yang telah terjadi, Ombudsman bertugas mencegah maladministrasi agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ombudsman dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan lembaga negara, lembaga pemerintahan, organisasi masyarakat, maupun perseorangan. Lembaga ini juga berwenang meminta keterangan dari pelapor, terlapor, dan pihak terkait; memeriksa dokumen; meminta klarifikasi kepada instansi terlapor; serta memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.

Penyelesaian laporan dapat ditempuh melalui mediasi dan konsiliasi atas permintaan para pihak. Dalam kondisi tertentu, Ombudsman dapat menerbitkan rekomendasi penyelesaian, termasuk rekomendasi pembayaran ganti rugi atau rehabilitasi bagi pihak yang dirugikan. Ombudsman juga dapat menyampaikan saran kepada Presiden, kepala daerah, atau pimpinan penyelenggara negara untuk memperbaiki organisasi dan prosedur pelayanan. Saran perubahan peraturan perundang-undangan juga dapat diberikan untuk mencegah maladministrasi.

Tahapan melapor ke Ombudsman

Sebelum mengadu kepada Ombudsman, masyarakat perlu lebih dahulu menyampaikan keluhan kepada penyelenggara pelayanan yang bersangkutan. Jika pengaduan itu tidak mendapat tanggapan atau tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, laporan dapat diteruskan kepada Ombudsman.

Pelapor perlu menyiapkan identitas, kronologi peristiwa secara lengkap, serta bukti bahwa pengaduan sebelumnya telah disampaikan kepada pihak terkait. Informasi dan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan dugaan maladministrasi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer