Awal tahun 2026 kembali diwarnai dengan isu seputar administrasi perpajakan yang kembali mencuat. Salah satunya adalah aktivasi akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjadi sorotan. Kabar tentang batas akhir aktivasi Coretax pada 31 Desember 2025 telah membuat banyak wajib pajak merasa khawatir dan datang ke kantor pajak untuk memeriksa status akun mereka. Coretax DJP sendiri adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mulai digunakan sejak 1 Januari 2025. Sistem ini merupakan pengganti DJP Online dan dirancang sebagai aplikasi one-stop yang mencakup semua proses perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga layanan administrasi lainnya.
Meskipun DJP mulai menggunakan Coretax sejak tahun 2025, tidak ada persyaratan wajib untuk aktivasi akun dilakukan secara serentak sebelum 31 Desember 2025. DJP telah mengeluarkan pengumuman yang menjelaskan bahwa aktivasi akun Coretax masih dapat dilakukan pada tahun 2026, asalkan dilakukan sebelum penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Tidak ada sanksi yang akan dikenakan secara khusus karena keterlambatan aktivasi akun, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa akun Coretax bukan hanya tempat penyimpanan dokumen, tetapi juga memungkinkan wajib pajak untuk melaporkan SPT, mengajukan permohonan perpajakan, dan mengakses informasi dasar perpajakan secara daring. Jadi, wajib pajak tidak perlu panik mengenai batas akhir aktivasi akun Coretax sepanjang tetap melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

